Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB merupakan lembaga kemahasiswaan yang beranggotakan wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui pemilihan raya yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang KM IPB (UUD KM IPB bab III pasal 8 ayat 1). Anggota DPM KM berasal dari perwakilan semua fakultas atau wilayah yang ada di dalam KM IPB termasuk TPB dan Diploma.
Ruang Lingkup
DPM KM adalah lembaga legislative pusat yang ada di IPB yang memiliki tiga wewenang pokok: controlling, budgeting, legislating. Fungsi controlling teraplikasikan dalam pengontrolan program kerja BEM KM atau lembaga lainnya yang dilakukan melalui rapat kordinasi (Rakor) atau pengawasan program kerja. Fungsi budgeting terlihat pada penetapan penganggaran dana kemahasiswaan untuk LK IPB yang di ajukan oleh Presiden Mahasiswa dalam LOKAKARYA yang tentunya melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sedangkan fungsi legislating teraplikasikan dengan pembuatan SOP, Undang-Undang atau aturan-aturan lainnya yang berlaku untuk LK dan penyelenggaraan kegiatan di KM IPB.